Beraksi Berkali-kali, Buronan Pencuri Akhirnya Dibekuk Polisi

img
Jajaran Polsek Pringsewukota membekuk seorang lagi buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi 27 kali di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Polsek Pringsewukota membekuk seorang buronan kasus pencurian yang telah beraksi 27 kali di wilayah hukum setempat.

Pelaku berinisial  HN (18) warga Kelurahan Pringsewu Timur,  Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (9-4-2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Pringsewukota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan pelaku tersebut diduga terlibat 27 kasus pencurian dengan modus bobol rumah, toko sembako, konter HP dan toko alat kendaraan. Pencurian itu dilakukan bersama dua rekanya berinisial EP dan AR.

"Untuk pelaku lain berinisial EP sudah kami amankan pada 31 Maret 2023 lalu. Sedang  pelaku AR sampai saat ini masih terus kami kejar," ucap Kapolsek Pringsewukota, Senin (10-4-2023).

Kompol Ansori menuturkan, sebelum tertangkap,  pelaku HN  melarikan diri kerumah saudaranya yang berada di daerah perkebunan di Kabupaten Tanggamus.

"Upaya itu dilakukan HN setelah mengetahui satu rekanya yakni EP telah ditangkap Polisi," jelasnya

Kapolsek Pringsewu Kota mengatakan, pelaku HN bersama dua rekannya terakhir kali terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di di Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati, Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 Wib

Dalam pencurian itu pelaku menggasak satu unit sepeda motor Merk Honda Beat, satu unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok Surya berbagai merk serta sebuah kotak amal."Korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta," ujarnya.

Kompol Ansori menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewukota.

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," imbuh kapolsek Pringsewukota. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos