Polisi Tangkap Anin Saat Asyik Nikmati Sabu di Dapur

img
Unit Reskrim Polsek Pardasuka dibackup Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pria saat asik menghisap narkotika jenis sabu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria berinisial MR alias Anin, 50 tahun, ditangkap polisi saat asyik mengisap narkotika jenis sabtu di dapur rumahnya.

Warga Pekon (desa) Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pardasuka pada Sabtu, 8 April 2023 malam.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diringkus polisi pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 Wib.

"Dari tangan MR ini, polisi  mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat hisap sabu atau bong," ungkap Jumbadio pada Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan, pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kotaagung, Tanggamus.

"Pelaku yang kami amankan ini seorang residivis kasus narkoba dan kasusnya sampai saat ini masih terus dikembangkan," jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pria paruh baya yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos