Seminar Nasional Diharapkan Jadi Pedoman Pengendalian Gratifikasi

img
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi membuka kegiatan Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema "Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya" di Gedung Pusiban, Selasa (11-4-2023).

Arinal pun berharap, kegiatan yang diselenggarakan Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Lampung bisa menjadi pedoman dalam pengendalian gratifikasi.

"Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan program pengendalian gratifikasi," kata Arinal.

Gubernur juga berharap, para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memahami peran, tugas dan tanggungjawabnya. 

Apalagi, menurut gubernur, gratifikasi adalah bagian dari korupsi yang merupakan kejahatan dan harus diberantas.

Arinal mengatakan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja.

Meski demikian, gubernur menegaskan, membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi merupakan hal yang utama.

"Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Tanpa disadari, Gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/Aparatur atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasan ini lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata," tegasnya.

Gubernur juga mengimbau, dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan Gratifikasi yang secara umum berisikan tentang prinsip -  prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan, maka setiap Pejabat Pemerintah harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun.

Menurut Gubernur, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

"Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kita bersama semakin memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi seraya  berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa dan negara," tutup Gubernur.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, mengatakan bahwa Gratifikasi sarat keterhubungannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki itu tidak diperbolehkan, dan termasuk dalam tindak pidana orupsi.

"Karena memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan itu suatu saat pasti ada iming-iming balas budi yang akan dipetik dikemudian hari, ini tidak diperbolehkan," tuturnya.

Wawan Wardiana juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk pengusaha dan swasta agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada para pejabat, karena dapat berindikasi sebagai gratifikasi.

"Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan suap, suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau gratifikasi, jika terbukti maka hukumannya minimal 4 tahun. Oleh karenannya mulai tahun ini, setelah seminar ini, jangan lagi menerima gratifikasi, tolak saja, kalau tidak sempat ditolak, laporkan kepada KPK," tegasnya.

Sementara itu Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Penyuluh Anti Korupsi Utama Aris Supriyanto mengatakan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring tersebut digelar atas kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung dan Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung serta didukung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos