Takut Terjerat Hukum, Dua Warga Sukoharjo Serahkan Senpi Rakitan ke Polres Pringsewu

img
Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri menerima dua pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi aktif yang diserahkan secara sukarela oleh dua warga Kecamatan Sukoharjo melalui kerabat mereka, Jumat (17/7/2026).Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu – Dua warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi aktif kepada Polres Pringsewu, Jumat (17/7/2026). Penyerahan dilakukan karena keduanya khawatir menyimpan senjata api ilegal dapat berujung persoalan hukum.

Senjata api tersebut diserahkan melalui kerabat mereka dan diterima langsung Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali bersama anggota Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Kedua pemilik senjata tidak datang ke Mapolres. Mereka meminta bantuan rekannya, Suwarlan dan Gono, untuk menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penyerahan senjata api itu merupakan hasil pendekatan preemtif yang dilakukan Tim Tekab 308 Satreskrim. Dalam beberapa waktu terakhir, polisi aktif mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar menyerahkannya secara sukarela.

"Alhamdulillah upaya yang kami lakukan mendapat respons positif. Warga akhirnya bersedia menyerahkan dua pucuk senpi rakitan berikut empat butir amunisi aktif kepada kami," kata Rosali.

Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri mengapresiasi kesadaran kedua warga yang memilih menyerahkan senjata api tersebut sebelum disalahgunakan atau menimbulkan persoalan hukum.

"Ini bentuk kesadaran hukum yang patut diapresiasi. Kami berharap masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin juga mengikuti langkah ini dengan menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian," ujarnya.

Meski demikian, Samsuri menegaskan kepolisian akan tetap menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan dalam tindak pidana, terutama kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kalau diserahkan secara sukarela tentu kami apresiasi. Tapi kalau senjata api itu ditemukan saat digunakan untuk melakukan tindak pidana atau kami temukan dalam proses penegakan hukum, tentu penanganannya berbeda. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata api ilegal lainnya agar segera menyerahkannya kepada kepolisian sebelum berhadapan dengan proses hukum.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos