Dilaporkan Sering Minta Uang, DAR Ngamuk dan Lukai Korban

img
Tersangka kasus penganiayaan berpose bersama sejumlah personel polisi Limau Tanggamus.

MOMENTUM, Tanggamus -- Seorang pria 27 tahun berinisial DAR, warga Desa Bunutseberang Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran ditangkap Polsek Limau Tanggamus atas dugaan penganiyaan.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Adi Anang Pratomo, warga Serangbaru Dusun Sidowangi Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat pada 8 April 2023.

"Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap DAR saat ia berada di Dusun Sukaagung Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan pada Sabtu 8 April 2023 pukul 22.30 WIB," kata Oktafia mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu 12 April 2023.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik dan handphone Vivo y21 warna biru dalam keadaan pecah.

Oktafia Siagian menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Serkungbaru Dusun Sidowangi Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat. Ketika itu korban, Adi Anang Pratomo bersama rekannya, Irsan Hadi dan Hera Susilawati sedang duduk di ruang tamu rumah Irsan Hadi.

Saat itu ia mendegar ada telfon dari tersangka kepada Irsan Hadi yang mengajak berkelahi. Tersangka tidak terima telah dilaporkan kepada keluarganya atas perbuatannya yang meminta uang kepada Adi Anang Pratomo.

Namun Irsan tidak menghiraukan ajakan berkelahi tersebut. Tetapi mengajak tersangka menyelesaikan permasalahan secara baik dan meminta datang ke rumahnya. Tidak lama berselang, tersangka datang sambil marah dan berkata-kata kasar menantang Irsan Hadi.

Saat itu, tersangka juga langsung menyerang Irsan Hadi dengan menggunakan badik. Namun Irsan berhasil menyelamatkan diri dan tersangka mengamuk serta merusak pintu dan dinding rumah Irsan Hadi.

Usai merusak, tersangka juga menyerang Adi Anang Pratomo menggunakan badik hingga mengenai muka sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban. Hera Susilawati berusaha melerai hingga korban berhasil menyelamatkan diri. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah Irsan Hadi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada bagian muka sebelah kiri dan luka gores pada bagian lengan tangan sebelah kiri, dan esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Limau," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, korban dikenal sering meminta uang. Sebelumnya juga meminta uang kepada Adi Anang Pratomo. Irsan Hadi melaporkan hal itu kepada keluarganya.

"Pemicunya, ia dilaporkan saksi Irsan Hadi telah meminta uang kepada korban sehingga tersangka marah. Kebetulan saat kejadian ada korban sehingga tersangka melampiasakan kekeselannya," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barant bukti ditahan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut

"Terhadapnya dijerat Pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, tersangka DAR juga mengakui bahwa ia kesal lantaran dilaporkan kepada keluarganya telah meminta uang kepada korban yang dipergunakannya untuk halal bilhalal. Setelah ditangkap ia mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya minta uang untuk halal bil halal, saya menyesal dan meminta maaf," kata tersangka. (glh/jal).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos