Simpan Sabu, Warga Palas Bakal Lebaran di Penjara

img
Tersangka kasus narkoba.

MOMENTUM, Palas--Membawa narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial P, 28 tahun, warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diciduk Unit Reskrim Polsek Sragi.

Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (13-4-2023) sekitar pukul 23.30 WIB. "Unit Reskrim Polsek Sragi melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023," ujar Zuhdi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (14-4-2023).

Waktu itu, polisi sedang patroli di pinggir jalan di Dusun Simpangsari, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, polisi memeriksa P dan menemukan satu paket plastik kecil di tangan kanannya yang diduga sabu.

"Pada saat diakukan pengeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus rokok merk Bull berisikan 3 bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga shabu disimpan di kantong celana sebelah kanan," katanya.

Tersangka pun tak dapat mengelak dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa 4 bungkus ukuran kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 potong celana panjang warna hitam merk Otsky, 1 bungkus rokok merk Bull dan 1 unit handphone merk Oppo A3S Pro warna biru dibawa ke Polsek Sragi.

Tersangka akan dikenakan Pasal  112 Juncto 114  Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk penyidikan, kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos