Kantor Polisi Buka Tempat Penitipan Kendaraan bagi Pemudik

img
Syarat dan ketentuan jika ingin menitipkan kendaraan

MOMENTUM,Bandarlampung -- Masyarakat yang tidak menggunakan sepeda motor atau mobilnya untuk mudik, dapat menitipkan kendaraannya ke kantor polisi.

Menurut Kabab Operasi Polresta Bandarlampung, Kompol Oskar Eka Putra, pelayanan penitipan kendaraan itu untu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan pergi ke kampung halaman untuk merayakan  Idul Fitri 1144 Hijiriah

"Silakan bagi warga yang akan mudik, bisa menitipkan kendaraannya baik roda dua maupun roda empat di kantor polisi terdekat," kata Oskar pada Selasa (18-4-2023).

Menurut dia, tidak hanya di Polresta Bandarlampung, masyarakat juga bisa menitipkan kendaraannya di polsek terdekat yang jumlahnya ada 11 polsek di Bandarlampung.

Penitipan kendaraan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya yang akan melakukan perjalanan mudik dan meninggalkan barang-barang berharganya.

"Gratis, tidak dipungut biaya, jangan lupa membawa foto kopi KTP, STNK ataupun BPKB," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos