MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembacokan adik kandung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Kasus pembacokan itu terjadi di Pekon/Desa Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada 8 Maret 2023.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan membenarkan telah melimpahkan tersangka pembacokan bernama Agus Supriyana (60) kepada jaksa Kejari Pringsewu Rabu siang (3-5-2023) sekitar pukul 10.00 Wib.
"Pelimpahan merupakan tindaklanjut surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor : B-288/L.8.20/Eoh.1/04/2023 tanggal 27 April 2023 tentang berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21," kata dia.
Selain tersangka, barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya juga diserahkan ke Kejari untuk proses persidangan.
Sebelumnya, berawal cekcok mulut masalah pohon rambutan, Agus Supriyana (60) tega membacok adik kandungnya Muklis Sidik (50) dengan sebilah parang.
Kejadian penganiayaan itu terjadi jalan umum Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (8-3-2023) siang.
Beruntung kejadian tersebut segera dilerai oleh warga sekitar dan korban langsung diantar ke Rumah Sakit Mitra Husada guna mendapatkan perawatan medis akibat luka bacok di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan.
Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(**)
Editor: Agus Setyawan