Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pesawaran

img
Aparat Polsek Pringsewukota, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku curanmor berinisial HS (26) warga asal Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu menangkap seorang pencuri motor.

Tersangka berinisial HS (26) merupakan oknum warga asal Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Pringsewukota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, pelaku HS diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu pada Senin (15-5-2023) pukul 01.00 Wib dinihari saat sedang nongkrong di seputaran Tugu Pengantin Gedongtataan Pesawaran.

Saat proses penangkapan itu, pelaku yang berstatus residivis kasus penipuan dan penggelapan tersebut sempat melakukan upaya perlawanan kepada polisi namun dapat dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Pringsewukota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Senin dinihari tadi Reskrim Polsek Pringsewukota mengamankan seorang pelaku curanmor yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun lalu," ucap Kapolsek Pringsewukota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (15-5).

Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, pelaku HS ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol BE 4972 UP milik korban Sukadi (56) warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu. Pencurian itu terjadi pada Minggu (22-5-2023) sekitar pukul 23.00 Wib.

Sebelum hilang dicuri, sepeda motor tersebut dibawa oleh anak korban nonton hiburan kesenian kuda kepang di Pekon Rejosari Pringsewu.

"Sebelum hilang sepeda motor diparkirkan anak korban di depan rumah warga lalu ditinggal nonton kuda kepang, kemudian saat mau pulang ternyata sepeda motornya sudah hilang dicuri orang," jelas dia.

Kapolsek Pringsewukota menuturkan, pencurian tersebut tidak hanya dilakukan pelaku HS saja, tetapi dilakukan bersama tiga pelaku lain yang saat ini sudah berstatus DPO dan masih diburu.

Selain mencuri sepeda motor, kawanan ini juga diduga terlibat kasus pencurian satu unit Yamaha Jupiter Z.

"Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual lalu uangnya dibagi berempat dan setiap  pelaku mendapatkan bagian Rp1,2 juta," ungkap dia.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus tersebut, dan menduga pelaku ini terlibat jaringan curanmor yang sering beraksi di Pringsewu.

"Ya kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainnya," imbuh dia.

Lebih lanjut, pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," pungkas dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos