600 PTSL Mangkrak, BPN: Tidak Masuk Nominasi dan Sudah Lampaui Target

img
Anggota DPR RI Komisi II Endro Suswantoro Yaman memberikan keterangan pers usai inspeksi mendadak (sidak) ke kantor BPN Kota Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 600 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mangkrak alias tidak diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.

Diketahui, tercatat sebanyak 1.400 sertifikat milik masyarakat terdaftar dalam program PTSL dan tersisa 600 yang belum diterbitkan.

Kepala BPN Kota Bandarlampung Djujuk Trihandayani menjelaskan, sekitar 600 PTSL yang tersisa tidak masuk nominatif serta sudah melampaui target, sehingga tidak bisa diselesaikan karena anggarannya sudah tidak ada.

"Misalkan satu kelurahan targetnya 50 PTSL, tapi mereka memasukkan 100, maka yang 50 ini tidak tidak dapat biaya, lalu ada juga dari 600 itu yang tanahnya masuk wilayah Lampung Selatan, serta ada yang tumpang tindih. Jadi permasalahannya masing-masing bidang tanah itu berbeda-beda," ungkap Djujuk, Senin (15-5-2023).

Dengan demikian, pihaknya butuh waktu untuk menyelesaikan persoalan itu, sebab  mengerjakan itu harus satu persatu. 

"Kalau yang masalah tidak masuk nominatif, ada sekitar 100 lebih. Karena bisa jadi berkasnya itu tidak lengkap jadi kita harus mengerjakannya satu persatu, tidak bisa satu masalah untuk menyelesaikan semua itu tidak bisa," pungkas dia.

Menyikapi masalah PTSL dan sengketa lahan, Anggota DPR RI Komisi II Endro Suswantoro Yaman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor BPN Kota Bandarlampung di Jalan Dokter Warsito, Kecamatan Telukbetung Selatan, Senin (15-5-2023).

Kedatangannya tersebut, guna mencocokkan informasi soal sertifikat tanah milik warga yang telah diaktifkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun tak kunjung diterbitkan oleh BPN kota setempat.

Endro menyampaikan, banyak laporan dari masyarakat maupun dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait mangkraknya program PTSL itu. 

"Untuk mencocokan atau mengklarifikasi informasi itu, maka kita datang ke BPN Bandar Lampung. Kita ingin dengar langsung terutama terkait PTSL atau sengketa lahan," kata Endro. 

Politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku, dari hasil pertemuan dengan BPN, pada awalnya ada sekitar 1400. Namun saat ini tersisa sekitar 600 PTSL lagi yang belum diterbitkan.

"Yang lainnya mungkin itu kan salah komunikasi, dimana pokmas itu tidak memperoleh data yang benar dari kepesertaan masyarakat yang sudah diberikan sertifikat itu," jelas dia. 

"Karena sertifikat itu setelah diterbitkan tidak ke pokmas, tapi harus ke orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Nah ini kan dari pokmas yang tidak nyambung atau miskomunikasi," tambah dia. 

Meski begitu, Endro mengatakan, sertifikat yang belum diterbitkan tersebut nanti pihaknya  meminta di Kementrian ATR/BPN untuk di anggarkan di 2024.

"Nanti kita mintakan dari Kementerian untuk menyelesaikan PTSL yang belum selesai yaitu ada 600 ini," jelas dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos