Polisi Tangkap Maling Besi Proyek Bernilai Jutaan

img
ilustrasi penangkapan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang menangkap maling besi proyek bernilai Rp7 juta.

Pelaku DA (29) warga Kampungbaru, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung itu ditangkap di rumahnya, Selasa (23-5-2023) dini hari setelah sebelumnya beraksi di areal reklamasi Pelabuhan Panjang, Rabu 21 September 2022.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan, pelaku DA (29) sempat buron kasus pencurian besi proyek, setelah sebelumnya rekan pelaku berinisial RW (20) terlebih dahulu tertangkap.

"Pada bulan Oktober 2022, kita sudah terlebih dahulu menangkap RW (20), yang merupakan salah satu komplotan ini," kata Joni.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan, ketika menjalankan aksinya, pelaku DA (29) bersama RW (20) masuk kedalam areal proyek, kemudian mengambil besi.

"Selanjutnya, besi tersebut dilempar keluar areal tembok pembatas proyek tersebut, sedangkan satu orang pelaku lainnya menunggu diluar sambil melihat situasi," jelas dia.

"Untuk masuk kedalam areal proyek, ke dua pelaku ini harus memanjat tembok pembatas," lanjut dia.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa lima batang besi jenis IWF dengan panjang satu meter dan dua batang besi jenis IWF dengan panjang 3 meter, ditaksir kerugian sebesar Rp7 juta.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos