MOMENTUM, Pringsewu--Oknum mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus diamankan Polres Pringsewu karena terlibat pencurian dengan pemberatan di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu pada Senin 23 Januari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku pencurian, Oknum Mahasiswa berinisial RS (23) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus diamanan petugas saat berada di Area Terminal Rajabasa, Bandarlampung pada Sabtu (3-6-2023) sekitar pukul 14.00 Wib.
Mahasiswa semester akhir pada salah satu perguruan tinggi di Bandarlampung itu, ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit Handphone milik korban Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari Pringsewu.
"Pencurian itu dilakukan pelaku RS bersama seorang rekanya yang masih dalam pengejaran," ungkap Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (5-6).
Modus pelaku yakni membuntuti korban yang sedang berkendara, kemudian saat melintas di jalan yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP yang diletakkan di dashbord kemudian kabur melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit ponsel seharga Rp3 juta. Lalu korban melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Kasat Reskrim menuturkan, dalam proses pemeriksaan, pelaku RS mengaku baru satu kali ini melakukan aksi kejahatan dan tindak pidana tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk bermain judi online.
"HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online," bebernya.
Iptu Feabo mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan dan memburu rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Ia juga menyampaikan, jika pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. "Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun," ucapnya.(**)
Editor: Agus Setyawan