Polisi Tangkap Tersangka Bandar dan Pengguna Sabu

img
Ilustrasi narkoba.

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua orang pria diduga sebagai bandar dan pemakai sabu.

Kedua pelaku, berinisial IR (24) dan LA (37) diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Minggu (4-6-2023) sore.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, Rabu (7-6-2023) membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum setempat.

Pelaku IR merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi diamankan terlebih dahulu saat berada di pinggir jalan Pekon/Desa Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (4-6) sekitar pukul 16.00 Wib.

Pemuda yang diduga berperan sebagai pemakai aktif sabu tersebut, diamankan pasca ketahuan membuang bungkusan plastik kecil ke semak-semak, dan setelah ditemukan polisi, ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

"Dalam proses interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan sabu tersebut menurut pelaku baru dibeli dari seorang rekanya berinisial LA, warga Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran," ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

Dari 'nyanyian' IR, kata Raymond, pihaknya langsung memburu LA yang diduga berada di sebuah areal perkebunan jagung wilayah Desa Baturaja Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku LA kita amankan berselang 30 menit kemudian, saat tidur pada sebuah gubuk di areal perkebunan jagung miliknya itu," jelas dia.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, di dalam dompet pelaku ditemukan satu paket sabu seberat 1,73 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga buah plastik klip kosong berukuran sedang, delapan buah plastik klip kosong berukuran kecil, sebundel plastik klip ukuran kecil, sebungkus rokok, dua unit HP dan alat hisap sabu.

"Serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga didapat dari menjual sabu," bebernya.

Kasat menambahkan, pelaku LA yang diduga berperan sebagai bandar sabu ini, sejak tahun 2022  lalu sudah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Gadingrejo.

"Ya, pelaku ini juga sudah kami incar sejak lama karena ikut terlibat dalam beberapa kasus narkotika yang ditangani Satnarkoba Polres Pringsewu," terangnya.

Kasat menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dala proses penyidikan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos