Polisi Tangkap Sopir Travel Gelapkan Motor

img
Aparat Polsek Pagelaran mengamankan pelaku PW (23) sopir travel karena menggelapkan motor milik warga Pringsewu, untuk berfoya-foya.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran, Polres Pringsewu menangkap sopir travel karena menggelapkan motor milik warga setempat untuk berfoya-foya.

Pelaku PW (23) merupakan warga Desa Tanjungdalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Tersangka diamankan aparat polisi pada Jum'at (9-6-2023) siang.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pada Jumat sekira pukul 14.00 Wib. "Pelaku sebagai sopir travel diringkus saat bersembunyi di rumah rekannya daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus," jelasnya.

Pelaku diduga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten  Pringsewu.

Hasbulloh menuturkan, kejadian bermula pada Mei 2023 lalu,  korban menitipkan sepeda motornya kepada pelaku untuk dibawa menuju Provinsi jambi dengan menggunakan kendaraan travel. 

Saat itu pelaku menjanjikan dalam kurun waktu sehari semalem, sepeda motor tersebut sudah sampai di tempat tujuan. Namun setelah waktu yang ditentukan sepeda motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya di sana, dan saat dihubungi melalui ponselnya pelaku tidak pernah merespon. 

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian," ungkap Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya, Minggu (11-6-2023).

Kapolsek mejelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp5,6 juta. Lalu uang tersebut dibagi dua bersama seorang rekanya yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Dari penjualan sepeda motor korban, tersangka mendapatkan bagian Rp3,5 juta dan uangnya sudah habis untuk berfoya-foya seperti untuk open BO dan menyewa wanita penghibur.

"Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Boyolali Jawa tengah dan di Kabupaten Merangin Jambi," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana. "Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun," ujar Hasbulloh.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos