Optimalkan Pelayaan Publik, ASN Kabupaten Pringsewu Diminta Tingkatkan Kinerja

img
Inspektorat Kabupaten Pringsewu gelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 88 Tahun 2021.

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparatur sipil negara (ASN) diminta meningkatkan kinerja dan kepeduliannya dalam melaksanakan peraturan guna mengoptimalkan pelayanan publik.

Hal itu ditegaskan Purhadi, Asisten Bidang Pemerintaha dan Kesra Setdakab Pringsewu, saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Agenda yang diinisiasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu itu diikuti sekitar 50 peserta di Hotel Urban Pringsewu yang berlangsung selama tiga hari, Selasa-Kamis (20-22/6/2023).

Purhadi yang mewakili Penjabat Bupati Pringsewu juga mengharapkan peserta sosialisasi mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius. "Jika ada yang kurang jelas sampaikan dalam forum diskusi bersama yang akan dilanjutkan dengan kegiatan Pendampingan Evaluasi SAKIP," katanya.

Diharapkan, Pemkab Pringsewu mampu mempersiapkan diri dalam pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Sehingga dapat lebih baik dari tahun sebelumnya.

Menurut dia, penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi yang merupakan arah kebijakan pemerintah dalam membangun profil prilaku ASN.

Yakni yang memiliki integritas, produktifitas dan bertanggung jawab, serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan prima dengan melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam sistem manajemen pemerintahan.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 bahwa sistem SAKIP bertujuan sebagai penetapan dan pengukuran, pengumpulan data hingga pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja perangkat daerah.

Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil maka perlu dilakukan evaluasi.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto mewakili Kepala Inspektorat Andi Purwanto menjelaskan sebanyak 50 peserta itu merupakan ASN fungsional perencanaan perangkat daerah se - Kabupaten Pringsewu.

Menghadirkan narasumber widyaiswara dari Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung, unsur akademisi dan profesional dari Provinsi Lampung.

Yanuar mengatakan, kegiatan bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun laporan AKIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Juga, menyusun rencana tindak lanjut perbaikan SAKIP berdasarkan hasil evaluasi AKIP 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos