MOMENTUM, Jatiagung--Empat pelaku praktek judi domino termasuk oknum kepala desa yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan pada Sabtu (1-4-2023) kini mengirup udara bebas.
Bebasnya ke empat pelaku tersebut diketahui oleh salah satu warga Desa Purwotani mengetahui pulangnya oknum mantan kepala desa (Kades) yang sebelumnya telah menghuni di hotel prodeo (lembaga pemasyarakatan).
"Saya melihat semalam (1-7) ramai di rumah beliau (mantan Kades Purwotani), ternyata sebagian kerabat dan warga menyambut kedatangan beliau yang kabarnya sempat ditahan di Lapas Lamsel," terang seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (2-7-2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi harianmomentum.com, mengatakan perkara itu telah dilimpahkan kepada kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Selatan.
"Tugas saya sudah selesai, sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," singkatnya.
Terhitung dari pasca penangkapan, keempaat pelaku hanya menempuh proses hukum tidak lebih dari waktu tiga bulan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, oknum kades itu digerebek bersama tiga orang lainnya di rumah salah satu pelaku (oknum kades.red).
Dari penggerebekan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,3 juta, serta 13 set kartu domino.
Dua pelaku S (40) dan S (45), merupakan warga Lampung Timur dan dua pelaku lagi yakni J (51) dan S (31) adalah warga Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan.(**)
Editor: Agus Setyawan