MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengimbau partai politik (parpol) segera menertibkan alat peraga sosialisasi pemilu 2024.
Imbauan itu, menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, sesuai dengan surat Bawaslu Nomor: /PM.00.02/K.LA-14/07/2023 perihal Imbauan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Tahun 2024 tertanggal 17 Juli 2023.
Karena itu, dia meminta parpol peserta pemilu di Kota Bandarlampung, segera menertibkan atau membersihkan alat peraga sosialisasi peserta pemilu 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandarlampung.
Penertiban alat peraga sosialisasi itu bertujuan menciptakan iklim pemilu yang kondusif agar pemilu mendatang terlaksana secara jujur dan adil serta bermartabat.
"Parpol peserta pemilu diminta tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018," kata Candrawansah.
"Alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,”katanya.
Dia menambahkan, Bawaslu Bandarlampung mengirimkan surat kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga sosialisasinya.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye pemilu dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu legislatif," ujarnya.
Hal tersebut, termasuk untuk pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Oleh karena itu, terang Candrawansah, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada November mendatang.
Meski begitu, lanjutnya, partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan beberapa metode.
Metode tersebut, seperti pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan/atau; pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
"Kampanye pemilu meliputi untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (35) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017," ucapnya.
Candrawansah mengatakan, partai politik diimbau segera tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 yang tidak memperhatikan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 pada pasal 16 huruf k.
"Setiap orang atau badan dilarang memasang pamflet poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan," kata Candra menjelaskan.
Selanjutnya pasal 23 huruf a, yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang melakukan tindak vandalisme, seperti mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon