MOMENTUM, Gadingrejo -- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, meringkus YIS (25) warga Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, atas dugaan terlibat pencurian hape.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, YIS atau biasa di sapa Memet tersebut diringkus petugas di rumahnya, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.
"Dia kami tangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit hape merk Redmi Note 12 milik korban Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Sedang pencurian itu, dilakukan pada Minggu 9 Juli 2023 lalu,"jelas AKP Nurul Haq pada Sabtu (22/7/2023).
Modusnya, pelaku berpura-pura membeli pulsa di gerai hape milik korban di Pekon Parerejo. Kemudian di saat korban sedang keluar meninggalkan gerai untuk mengambil sesuatu barang di rumahnya, pelaku membawa kabur hape milik korban yang tertinggal di gerai.
"Akibat peristiwa itu korban kehilangan satu unit hape merk Redmi Note 12 seharga Rp2,5 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Kapolsek Gadingrejo menuturkan, berbekal laporan korban, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya dapat mengidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini dapat diungkap. Pelaku kami amankan dan hape milik korban yang dicuri juga sudah di dapatkan kembali,"ungkapnya
Nurul Haq menyebut, bahwa pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian hape dan tabung gas.
"Setelah kami dalami, pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena keinginan untuk bersenang-senang," bebernya.
Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon