MOMENTUM, Metro--Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) siap membongkar praktik dugaan korupsi dan pengondisian proyek di lingku Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, di meja hijau.
Pernyataan tegas IPLI itu menanggapi ucapan Kepala DPUTR Kota Metro Robby K Saputra, yang menyebut tidak ada setoran ataupun pengondisian proyek di satuan kerja tersebut.
Ketua Umum IPLI Hermansyah TR mengatakan, pihaknya akan menggerakkan massa untuk mengecek ketebalan dan kadar aspal di seluruh pekerjaan proyek perbaikan jalan yang dilaksanakan DPUTR Metro.
"Kami lakukan pembuktian ketebalan (aspal). Apakah benar ketebalannya sampai tiga centimeter asli. Kami akan lakukan cek core drill secara mandiri di semua pekerjaan," kata Hermansya, Jumat (4-8-2023).
Baca juga: Bantah Ada Setoran Proyek
Dia menambahkan, IPLI juga akan mengajak pihak kejaksaan dan Walikota Metro Wahdi Sirajuddin untuk ikut menyaksikan pengecekan ketebalan aspal tersebut.
"Dalam pembuktian itu, kami ajak kejaksaan dan Walikota, apakah sudah sesuai dengan RAB atau minimal tiga centimeter. Supaya tidak ada kecurangan yang terjadi di lapangan," tegasnya.
Dia menyebut, selama ini, core drill DPUTR dilakukan oleh oknum mantan ASN di satuan kerja tersebut.
"Nanti kami cek juga di samping core drill yang dulu pernah dicek dan akan kami bandingkan dengan data yang ada. Semua akan kami cek, seumpama ada 200 pekerjaan, ya akan kami cek semuanya. Itu kami lakukan secara mandiri dan tidak ada unsur apa pun dari pihak lain," terangnya.
"Gerakan ini merupakan kesadaran warga Metro untuk memperbaiki infrastruktur di Kota Metro agar sesuai standar kualitas yang ditetapkan," jelasanya.
Beberkan "Pengantin" proyek
Selain melakukan pengecekan ketebalan aspal hasil pekerjaan proyek rehab jalan, IPLI juga akan membeberkan mekanisme pengondisian atau pengantin proyek di meja hijau.
"Memang sudah kami serahkan semua di Kejaksaan Negeri Metro. Salah satunya proses pengantin proyek. Pada proses lelang ataupun penunjukan langsung (PL) berkas yang dimiliki rekanan semua sudah ada di flashdisk. Itu semua nanti dikerjakan oleh orang PU, nama nya Hasan dan Ketut di Bidang Bina Marga," bebernya.
Dia melanjutkan, setelah jadi kontrak, pihak rekanan yang sudah dikondisikan harus membayar satu sampai dua persen dari nilai kontrak.
"Nah, semua uang itu nantinya lari ke Kadis PUTR. Bisa dipanggil dan dimintai keterangan Hasan dan Ketut yang mengerjakan Upload berkas itu. Saya tekankan juga untuk dibuktikan di Meja Hijau," tegasnya.(**)
Editor: Munizar