Polisi Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Dijual Online

img
Gudang kosmetik Ilegal yang Digerebek Polisi di Batam.

MOMENTUM, Batam--Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Batam menggagalkan peredaran produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal. Barang-barang itu dijual lewat situs jual beli online atau marketplace.

"Ditreskrimsus yakni Subdit Indagsi menggagalkan peredaran produk kosmetik dan bahan pangan impor yang tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi, Senin (7-8-2023).

Menurut dia, polisi menggerebek gudang kosmetik dan bahan pangan impor yang tak memiliki izin edar di kawasan Greenland, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 113.817 paket kosmetik dan bahan pangan disita polisi.

Pandra menyebutkan pengungkapan gudang kosmetik dan bahan pangan impor itu berkat kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM Kepri. Pengungkapan tersebut dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan BPOM.

"Total barang bukti kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar yang disita dari pengungkapan ini adalah sebanyak 113.817 paket," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi menyebutkan bahwa kosmetik dan bahan pangan yang diamankan itu berasal dari China. Kosmetik dan bahan pangan yang diamankan polisi tersebut juga disinyalir membahayakan kesehatan pengguna.

"Ini adalah gudang dimana didalamnya kita temukan kosmetik, makanan pangan yang berasal dari luar terutama China. Tidak memiliki izin edar dari Balai POM kemudian kemasan menggunakan bahasa China," ujarnya.

"Nilai barang mencapai Rp1 miliar lebih," tambah Nasriadi.

Pada penggrebekan tersebut, polisi juga menangkap pemilik gudang berinisial CMP dan dua orang pekerja. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Untuk pemilik barang kita lakukan pemeriksaan. Sementara penjualan kosmetik ilegal itu sejak bulan Februari 2023," ujarnya.

Nasriadi menyebutkan kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar itu dipasarkan oleh pemiliknya melalui marketplace. Diduga kosmetik tersebut telah dijual ke berbagai daerah.

"Jadi pemilik yakni CMP membeli kosmetik dan barang pangan tanpa izin edar itu di China. Kemudian kembali diperdagangkan kembali di Batam menggunakan media online," ujarnya.

Pada gudang penyimpanan kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar itu polisi juga menemukan adanya paket siap kirim. Salah satu paket kosmetik yang ditemukan itu hendak dikirimkan ke Medan, Sumatera Utara.

"Ada juga kita temukan paket siap kirim dengan tujuan Medan, Sumatera Utara. Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan kosmetik dan bahan pangan tersebut sudah tersebar dan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Nasriadi menyebutkan kosmetik dan bahan pangan yang disita itu nantinya akan dilakukan pengecekan di laboratorium. Hal itu untuk mengetahui seberapa bahaya kosmetik dan bahan pangan impor tersebut yang telah beredar di masyarakat.

"Kita bersama BPOM Kepri akan melakukan pengecekan kandungan bahan berbahaya pada kosmetik dan bahan pangan impor tersebut. Apabila hasil pengukuran terdapat bahan berbahaya akan menerapkan pasal sesuai tersebut," ujarnya.

"Bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli bahan kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar kita harapkan agar tidak menggunakan karena kandungan bahan di dalamnya belum bisa dipastikan," ujarnya.

Pemilik kosmetik dan bahan pangan impor tanpa izin edar tersebut dapat dijerat dengan UU kesehatan dan UU pangan. Ancaman hukuman maksimal Rp 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kepala BPOM Kepri, Musthofa Anwari menambah bahwa bahan pangan impor dan kosmetik yang diamankan Polisi itu tidak memiliki izin edar. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya agak kesulitan melakukan identifikasi terhadap kosmetik dan pangan yang diamankan polisi.

"Sudah kita cek semua bahan pangan dan kosmetik ini tidak memiliki izin edar BPOM. Kemudian kita juga kesulitan melakukan identifikasi karena menggunakan bahasa china pada produk yang ada di sini," kata Musthofa.

Ia berharap para pelaku usaha yang hendak menjual kosmetik dan bahan pangan impor agar mengurus izin edar terlebih dahulu sebelum memasarkan produknya di Indonesia.

"Kita harapkan pelaku usaha yang melakukan impor bahan pangan dan kosmetik agar mengurus izin edar. Hal itu untuk mengetahui apakah barang yang dipasarkan aman atau tidak," ujarnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment