Paripurna Diwarnai Interupsi, Ilham Alawi Kritisi Proyeksi Pendapatan dari Rencana Penjualan Asset

img
Ilham Alawi, anggota DPRD Bandarlampung asal Fraksi Partai Gerindra

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda pengesahan KUA PPAS APBD Perubahan Pemkot setempat, diwarnai interupsi.

Proyeksi pendapatan dari penjualan aset untuk menopang belanja perintah daerah dalam APBD Perubahan dinilai tidak realistis dan dikhawatirkan menambah utang pada akhir tahun anggaran.

Ilham Alawi, anggota dewan asal Fraksi Partai Gerindra melakukan interupsi tersebut saat sidang paripurna baru dibuka, Selasa (5-9-2023).

Dia menyampaikan penyesalannya karena dari total Rp517 miliar lebih proyeksi pendapatan dalam KUA PPAS, 71 persen lebih ditopang oleh rencana penjualan aset yang nilainya diperkirakan mencapai 385 miliar rupiah lebih.

"Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat ini selama tiga bulan, tidak dapat terealisasi hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandarlampung," tegasnya.

Anggota dewan asal daerah pemilihan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa itu juga menyampaikan proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilalukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa," jelasnya.

Selain itu, Ilham menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan serta aset lain yang bernilai di atas 5 miliar rupiah harus mendapatkan persetujuan DPRD.

"Proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandarlampung 2023 ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Nilainya tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas, nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos