Sengketa Izin Usaha, Pengelola Pantai Gugat DPMPTSP Pesawaran

img
Sidang lapangan PTUN Bandarlampung dengan agenda pemeriksaan setempat di lokasi obyek sengketa, Pantai Putri Distian Mutun, Kecamatan Telukpandan

MOMENTUM, Telukpandan--Haidirsyah pengelola obyek wisata Pantai Putri Distian Mutun, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.

Haidirsyah menggugat Evi Safitri sebagai tergugat pertama serta Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran sebagai tergugat kedua. 

Gugatan itu terkait sengketa pengelolaan Pantai Putri Distian Mutun yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan.

Kuasa Hukum Penggugat, Masayu Robianti menyebut gugatan itu sebagai  respon atas terbitnya dua izin usaha hingga berujung aksi saling klaim antara penggugat dan tergugat pertama.

"Gugatan ini menyusul terbitnya dua izin nomor induk berusaha (NIB) pengelolaan obyek wisata pantai melalui aplikasi Online Sistem Submission (OSS) Kementerian Investasi," kata Masayu usai sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan setempat oleh PTUN Bandarlampung di Pantai Putri Distian Mutun, Jumat (27-10-2023).

Masayu mengungkap, mulanya Haidirsyah mengurus izin usaha pada bulan Januari 2022 dan terbitlah surat izin tersebut. Kemudian pada bulan Juni 2023 keluar izin serupa atas nama tergugat pertama (Evi Safitri).

Padahal, menurut Masayu, pihak tergugat pertama menyertakan lokasi yang tidak sesuai dengan lokasi pantai. Bahkan, keberadaan tergugat sedang di luar negeri selama puluhan tahun.

"Tergugat pertama mengajukan izin melalui aplikasi OSS milik kementerian, saat dilakukan pengecekan lokasi alamat yang tertera, tidak ditemukan orangnya," jelasnya.

Kadis DPMPTSP Kabupaten Pesawaran Fanny Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan dan siap menjalankan rekomendasi setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari PTUN Bandarlampug.

"Keduanya, baik penggugat maupun tergugat satu sama-sama memiliki legalitas karena memang keluar izin dari kementerian. Selanjutnya kami menunggu hasil dari PTUN Bandarlampung hingga inkrah. Putusan sidang jadi rekomendasi kami untuk mengajukan pencabutan izin," katanya.

Pasca putusan pengadilan PTUN Bandarlampung terbit, pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pihak yang dinyatakan kalah dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

"Kami juga harus sampaikan bahwa proses perizinan memang dilakukan secara online melalui aplikasi OSS milik Kementerian Ivestasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pemerintah pusat," terangnya.

Fanny mengimbau bagi masyarakat yang mengajukan izin usaha secara online, juga disarankan untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP Pesawaran, guna mencegah potensi sengketa. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos