Perkara Korupsi Kontainer Sampah Segera Masuk Persidangan

img
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung melimpahkan perkara dugaan korupsi kontainer sampah ke PN Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun 2018 dan 2020 resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, kota setempat pada Selasa (21-11-2023). 

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Kasus yang menyeret empat orang tersangka itu masih menunggu penetapan PN setempat untuk jadwal sidang dengan agenda membaca surat dakwaan. 

"Empat tersangka itu adalah, IS selaku penjabat pembuat komitmen (PPK), WD selaku penyedia pada 2018, EW selaku penyedia di 2020 dan RS pihak swasta," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21-11). 

Dari perbuatan para tersangka, Angga mengatakan bahwa negara mengalami kerugian sebanyak Rp400.033.000.

Dia menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yaitu dengan mengadakan pembuatan kontainer sampah yang tidak sesuai dengan standar.

"Kronologis berawal pada 2018 DLH Bandarlampung, melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 40 unit. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh IS selaku PPK dan WD selaku direktur CV. Widya Karya Mandiri," tutur Angga. 

Kemudian, pada 2020 DLH setempat juga melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 30 unit. 

"Kegiatan itu juga dilaksanakan berdasarkan kontrak IS dan EW selaku direktur CV. Sanjaya Cipta Perkasa bersama RS selaku pihak swasta," ungkapnya. 

Angga mengatakan bahwa terhadap hasil pekerjaan pengadaan kontainer sampah pada 2018 dan 2020. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan oleh ahli teknis ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi.

"Hal itu menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak bahkan tidak layak pakai dan terdapat ketidak sesuaian, ketebalan plat besi yang terpasang sehingga tidak memenuhi standar yang ada didalam kontrak," paparnya. 

Keempat tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment