MOMENTUM, Natar--Tekab 308 Polsek Natar, Lampung Selatan menangkap seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak berumur enam tahun.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kakek berumur 60 tahun berinisial R ditangkap di kediamannya pada Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib.
“Kami menerima laporan ada tindakan asusila pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia enam tahun. Lalu saya perintahkan Kanit Ipda Suyitno untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” lanjut Hendra, mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel ini.
Dijelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Natar. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan masuk kamar pelaku.
“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar dua ribu rupiah,” lanjut Hendra.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Natar dan diancam dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor: Muhammad Furqon