MOMENTUM, Metro--Diduga gelapkan uang perusahaan, seorang kurir jasa pengiriman barang JNT Expres berinisial TRA (30) diringkus Satuan Reskrim Polsek Metro Barat, Kamis (14-12-2023).
Kapolsek Metro Barat Iptu. Amirul Hasan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Qomarruzzaman, karyawan PT Bangun Waykanan Sejahtera (BWS) selaku pengelola Kantor Drop Center JNT Express di Mulyojati Kota Metro.
Pelaku warga kelurahan Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur Kota Metro, ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Barat, Rabu 14 Desember 2023.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku TRA menggelapkan uang setoran kiriman barang paket cash on delivery (COD) dari JNT Expres di Mulyojati, Metro Barat.
"Pelaku inisial TRA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang setoran kiriman barang paket cash on delivery (COD) dari Kantor Drop Center JNT di wilayah Metropolitan Barat, kata Amirul, mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho.
Kapolsek mengungkapkan, kejadian berawal pada Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, korban menanyakan kepada TRA tentang uang setoran kiriman barang paket COD dari Kantor Drop Center JNT Expres di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mulyojati yang dibelum diserahkan pelaku kepada admin kantor J&T Express.
Hingga akhirnya, lanjut dia, TRA mengakui uang yang seharusnya disetorkan kepada admin telah digunakan untuk keperluan pribadi. Setelah dikalkulasi oleh korban melalui sistem, uang yang tidak disetorkan TRA berjumlah Rp10 juta.
Setelah menerima laporan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Barat berkoordinasi dengan Polsek Metro Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Pada Rabu 13 Desember 2023, pelaku TRA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Way Rarem Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Pelaku dibawa ke Polsek Metro Barat guna penyidikan lebih lanjut. TRA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372 KUHPidana atau 374 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (**)
Editor: Muhammad Furqon