Kemenag Targetkan 140 Ribu Produk Bersertifikat Halal

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menargetkan penerbitan 140 ribu sertifikasi halal.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 70 ribu.

"Kalau tahun kemarin target kita 70 ribu dan kita dapat 100 ribu lebih produk bersertifikat halal. Tahun ini tentu kita dua kali lipatnya kalau bisa," kata Puji saat diwawancarai, Senin (15-1-2024).

Dia meyakini, target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun mendatang. Terlebih, masih banyak pelaku industri yang belum memiliki sertifikasi halal.

Meski demikian, menurut dia, untuk mencapai target tersebut tidak mudah. 

"Saya berharap para media ikut berpartisipasi untuk memberikan kesadaran kepada para pelaku usaha," jelasnya.

Sehingga, target 10 juta sertifikasi halal secara nasional bisa tercapai.

Dia menyebutkan, pemerintah akan menerapkan mandatory halal yang bakal diterapkan pada 17 Oktober mendatang. 

"Artinya, seluruh produk makanan dan minuman wajib disertifikasi halal," sebutnya.

Dia menilai, sertifikat halal tersebut memiliki banyak kebaikan bagi umat muslim. 

"Terutama bagaimana kita bisa mendapatkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ajaran agama islam," terangnya.

Dia menjelaskan, ada dua program yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. 

Pertama program self declare yang diberikan disubsidi oleh pemerintah.

"Jadi itu untuk usaha mikro dan kecil yang memang menggunakan bahan-bahan bahan sederhana. Itu dibiayai oleh pemerintah," jelasnya.

Kedua, program reguler yang diperuntukkan untuk usaha kecil dan menengah yang omset tahunannya diatas Rp500 juta. 

"Untuk unit usaha yang prosesnya tidak sederhana ini harus melalui program reguler. Kita akan menggandeng lembaga pemeriksa halal (LPH) yang ada di daerah maupun pusat," tuturnya.

Dia mengatakan, untuk program reguler, pelaku usaha dikenakan biaya Rp650 ribu.

"Untuk sertifikat halal ini memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun. Ketika sudah habis maka harus dilakukan perpanjangan," tutupnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos