MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung sedang mengkaji dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan sebutan Gus Miftah.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung, Sultan menanggapi pernyataan Miftah yang menyebut Wahabi identik dengan PKS.
Pernyataan itu, disampaikan Miftah dalam pengajian akbar yang digelar Muslimat NU Lampung pada Jumat 12 Januari 2024 di Lapangan Cipta Karya Kalianda Lampung Selatan. Dihadiri Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansah, Mendag Zulkifli Hasan, Gubernur Arinal Junaidi dan tokoh NU Lampung Prof Moh Mukri.
Baca Juga: Sebut Wahabi Identik PKS, Mufti Salim: Gus Miftah Ngawur!
Menurut Sultan, apa yang disampaikan Miftah itu berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyampain berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Pasal tersebut adalah pasal yang pernah menjerat aktivis Ratna Sarumpaet," kata Sultan, Rabu 17 Januari 2024.
Ia menilai, ceramah Miftah yang kemudian beredar di media sosial itu menuai reaksi di masyarakat dan tak terkecuali PKS Lampung.
"Ini langsung ditanggapi Ketua DPW PKS Lampung, Ustad Ahmad Mufti Salim yang menyatakan pernyataan Gus Miftah itu ngawur dan tidak sesuai dengan tafsir kita (sebagai) ahlus sunnah wal jamaah," terangnya.
Bahkan, kata dia, Mufti Salim yang juga santri alumni Ponpes Krapyak Yogyakarta itu menantang secara terbuka Miftah untuk ngaji kitab dalam rangka meluruskan pemahaman Miftah yang salah tersebut.
Menurut Sultan, upaya pelaporan ke kepolisian masih menunggu perintah dari partai. Juga, masih membuka ruang dialog bagi Miftah melalui tantangan mengaji kitab sebagai bentuk dakwah santun yang selama ini dilakukan PKS. (*)
Editor: Muhammad Furqon