MOMENTUM, Bandarlampung-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melantik 25.825 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Provinsi Lampung.
Pelantikan PTPS dilaksanakan di masing-masing kecamatan oleh Bawaslu kabupaten/kota setempat, pada 21 hingga 22 Januari 2024.
Diketahui, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jumlah TPS yang ada di Provinsi Lampung sebanyak 25.825 dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.539.128 pemilih.
Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Koordiv SDM) Imam Bukhori mengatakan, 25ribuan PTPS yang dilantik akan ditugaskan untuk mengawasi masing-masing satu TPS yang tersebar di Provinsi Lampung.
"Besaran honor yang akan diterima nantinya berdasarka juknis sebesar satu juta rupiah, naik Rp350ribu dari tahun 2019," kata Imam kepada harianmomentum.com pada Senin, (22-1-2024).
Dia mengatakan, seluruh PTPS yang sudah dilantik nantinya akan menerima pembekalan sebelum akhirnya diterjunkan ke lapangan untuk bertugas di wilayahnya masing-masing.
"Pertama pembekalan terkait pemahaman tugas pokok dan fungsinya sebagai PTPS, kemudian penguatan -penguatan agar nantinya lebih berintegritas dalam bertugas," ucapnya.
Imam berharap, seluruh PTPS yang sudah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal sehingga Pemilu 2024 nanti berlangsung dengan damai, jujur dan adil.
"PTPS juga diharapkan dapat menjaga integritasnya juga saat bertugas guna menjaga nama baik Bawaslu Lampung ataupun Republik Indonesia," tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, dengan dilantiknya PTPS ini pihaknya akan terus melakukan beberapa kali bimbingan teknis (Bimtek).
"Setelah dilantik ini PTPS sudah mulai kerja, tentu dibarengi dengan beberapa kali bimtek," kata Apriliwanda saat menghadiri pelantikan PTPS di Kecamatan Kemiling.
Dia menyampaikan, hari ini pelantikan PTPS dilaksanakan di 20 kecamatan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB.
Ia menjelaskan, para PTPS yang telah dilantik pada hari ini secara resmi menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu Kota Bandarlampung dan mulai bertugas. Karnanya, dia meminta PTPS harus menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum 2024.
"Tentu kami mengucapkan selamat datang kepada PTPS hari ini yang dilantik, tentu saja ini sudah menjadi keluarga besar Bawaslu Kota Bandarlampung," kata dia.
Kemudian ia berharap PTPS dapat menjaga integritas, netralitas dan tentu harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanggung jawab yang akan dilakukan.
April menyebutkan, secara umum tupoksi dari PTPS adalah pengawasan di TPS masing-masing sejak persiapan, hari pencoblosan, penghitungan suara, hingga surat suara yang bergerak sampai ke Kecamatan.
"Di hari ini mereka sudah dilantik dan mulai bekerja, nanti setelah pelantikan ada tiga kali bimbingan teknis (Bimtek) lagi yang diberikan kepada PTPS supaya mereka bisa memahami tanggung jawab dan tupoksi mereka masing-masing," bebernya.
Masa kerja PTPS sendiri, kata April, dimulai pada hari ini hingga tujuh hari pasca penghitungan suara 14 Februari 2024.
"Mereka bertugas dimulai hari ini hingga seminggu setelah penghitungan surat suara, karena kita juga belum tau kalau nanti ada sengketa pemilu," tutupnya.
Editor: Harian Momentum