MOMENTUM,Tanggamus--Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Tanggamus, Lampung terapkan Permentan 17 tentang lalulintas hewan ternak.
Robbi Zidni, Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disbunak Tanggamus mengatakan, peraturan lalulintas ternak itu diterapkan untuk mencegah wabah pada hewan ternak.
Dia menjelaskan, terdapat dua dokumen yang harus dilengkapi untuk membawa hewan ternak ke luar daerah. Dua dokumen itu antara lain surat kesehatan hewan dan dokumenter veteriner.
Untuk surat kesehatan hewan sendiri harus dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang.
"Untuk surat kesehatan hewan ini tidak boleh dikeluarkan oleh dokter hewan sembarangan harus yang berwenang," jelas Robbi, Senin (29-1-2024).
Lanjut Robbi, untuk dokumen veteriner sendiri harus dikeluarkan oleh pejabat veteriner itu sendiri. Peraturan lalulintas ternak ini memang diikuti oleh seluruh daerah di Indonesia.
Tujuan utama dari peraturan ini untuk menekan angka penyebaran virus menular di hewan ternak. Peraturan itu dibuat untuk mencegah wabah penyakit yang bisa menular pada ternak," kata dia.
Dengan hal ini juga, pihak pemerintah bisa mencegah hewan yang memiliki indikasi penyakit tertentu masuk ke wilayah yang bebas virus.
Salah satunya pada saat penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD) tengah meningkat di Provinsi Lampung.
Beberapa waktu lalu, Disbunak Tanggamus membatasi masuknya hewan dari daerah yang memiliki kasus LSD yang tinggi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosial kepada para peternak terkait bahayanya penyakit LSD pada hewan ternak.
Dalam kegiatan itu juga, pihak dari Disbunak Tanggamus, Lampung menekankan untuk selalu waspada jika membeli hewan ternak dari daerah yang memiliki kasus LSD yang cukup banyak.
Karena dengan masuknya hewan ternak dari daerah yang memiliki kasus LSD dapat membawa virus LSD ke Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada puskeswan yang ada untuk melakukan pemberian vitamin kepada hewan ternak milik warga.
Kemudian, puskeswan yang ada di Tanggamus ini juga diinstruksikan untuk memberikan pemahaman pentingnya bio security atau kebersihan kandang kepada para peternak.
Untuk mengatasi virus LSD ini Disbunak Tanggamus mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 524/16/39/2023. Surat edaran ini ditujukan kepada UPT Puskeswan yang ada di seluruh Kabupaten Tanggamus.
Surat edaran ini berisikan terkait medik veteriner tentang kewaspadaan penyakit LSD terhadap hewan ternak.
Hal itu juga dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pengawasan kesehatan kepada hewan ternak. Dengan begitu virus LSD di Tanggamus bisa ditekan dengan baik.(**)
Editor: Agus Setyawan