Tingkatan Penerimaan Daerah, Pesawaran Terapkan Transaksi Berbasis Digital

img
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdakab Pesawaran Muhammad Alhusnuriski memberikan arahan terkait penerapan transaksi berbasis digital

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus berupaya meningkatkan realisasi penerimaan daerah melalui transaksi berbasis digital.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdakab Pesawaran Muhammad Alhusnuriski pada upacara mingguan di lapangan kantor pemkab setempat, Senin (5-2-2024).

Muhammad Alhusnuriski mengatakan, upaya tersebut adalah dengan melakukan inovasi yang mengacu dan bermuara perbaikan pengelolaan pajak dan retribusi. 

"Inovasi pengelolaan pajak dan retribusi itu dilakukan sesuai dengan prinsip pajak yang baik, yaitu pajak dan retribusi tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan/atau menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah," katanya.

Dia menyebut, inovasi yang diamanatkan pemerintah salah satunya tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tata cara Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). 

Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah sebuah upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi nontunai berbasis digital. Tujuanya  untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Pemkab Pesawaran melalui Badan Pendapatan Daerah telah menyediakan kanal pembayaran nontunai berbasis digital untuk pembayaran pajak daerah. 

"Kanal pembayaran pajak itu antara lain: QRIS, Mobile Banking, ATM, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, OVO, Linkaja, Agen-agen Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan terus akan dilakukan perluasan ke kanal-kanal digital lainnya," terangnya.

Selain itu, inovasi berbasis digital lainya yang dilaksanakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilaksanakan adalah bekerja sama dengan PT Bank Lampung melakukan pemasangan alat perekam data transkasi (tapping box). 

"Pemasangan tapping box di beberapa objek pajak sebagai bentuk pengawasan untuk merekam transaksi yang dilakukan wajib pajak dan jumlah pajak yang dipungut dari konsumen," jelasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos