Masa Tenang, Partai Politik Harus Turunkan Seluruh APK

img
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar. Foto. Glen KS.

MOMENTUM, Bandarlampung--Memasuki masa tenang, 11-13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta para partai politik dan tim pemenangan presiden untuk mencopot seluruh alat peraga kampanye (APK)

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada partai politik dan tim pemenangan presiden untuk menurunkan APK yang terpasang di berbagai tempat di pinggir jalan.

"Bawaslu Lampung sudah dari jauh-jauh hari  mengingatkan kepada parpol ataupun tim pemenangan presiden untuk mencopot APK yang terpasang," kata Iskardo pada Sabtu, (10-2-2024).

"Semua APK harus sudah dicopot di semua wilayah, bahkan di pelosok-pelosok hingga ke gang-gang, perkampungan dan pedesaan," lanjutnya.

Dia menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang.

"Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat untuk menertibkan APK di tempat yang tinggi karena bawaslu tidak memiliki crane," kata dia.

Selain APK yang ada dijalan, Iskardo juga mengatakan, seluruh konten ataupun iklan yang berbentuk kampanye dan berada di media sosial termasuk media massa harus dihapus. 

"Memasuki masa tenang, penghapusan konten kampanye  tersebut sudah harus hilang maksimal pada 10 Februari 2024 pukul 23:59 WIB," jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah membuat himbauan kepada peserta pemilu agar tidak ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya.

"Besok (11-2) kami juga akan melakukan patroli siaga bersama stakeholder terkait untuk mengawasi tahapan pemilu di masa tenang," tuturnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos