Kasus Surat Suara Tercoblos, Dua Caleg Penuhi Panggilan Bawaslu

img
Caleg DPRD Bandarlampung dar PKS, Sidik Efendi.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua calon legislatif (caleg) yang surat suaranya sudah tercoblos saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Waykandis, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Senin (19-2-2024).

Keduanya, Nettylia Syukri, caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat, dan Sidik Efendi, caleg DPRD Bandarlampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Kedua caleg tersebut dimintai keterangan terkait seratusan surat suara mereka yang telah dicoblosi saat pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis, Tanjungsenang, Bandarlampung pada, 14 Februari 2024 lalu.

Surat suara Netty yang lebih dicoblosi sebanyak 123 surat suara, sedangkan 100 surat suara lainnya untuk Sidik Efendi.

Berdasarkan pantauan, Sidik Efendi tiba di Kantor Bawaslu Bandarlampung di Jalan Waybesai No 1 Pahoman, Kecamatan Telukbetung Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. 

Adapun Nettylia Syukri tiba di Kantor Bawaslu Bandarlampung pukul 11.00 WIB.

Sidik Efendi sendiri diperiksa lebih kurang selama hampir 2 jam, di mana sidik Effendi keluar dari Bawaslu Bandarlampung sekira pukul 11.20 WIB.

Sementara, Nettylia hingga saat ini masih diperiksa di dalam gedung Bawaslu Bandar Lampung. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos