Kasus Surat Suara Tercoblos, Caleg Demokrat Irit Bicara

img
Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri. Foto, Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri irit bicara usai memenuhi panggilan Bawaslu Bandarlampung, Senin (19-2-2024).

Nettylia Syukri dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait 133 suara dia yang dicoblos sebelum waktu pencoblosan pada 14 Februari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Waykandis, Tanjungsenang Bandarlampung

"Biasa-biasa aja. Saya tidak tahu apa-apa," ujarnya sembari menghindari awak media.

Saat ditanya apakah dia memerintahkan KPPS TPS 19 Waykandis untuk mencoblos surat suaranya, Nettylia Syukri meminta awak media bertanya langsung ke KPPS.

"Saya tidak tahu, tanya saja ke KPPS," katanya sebelum meninggalkan Kantor Bawaslu Bandarlampung.

Ia juga mengungkapkan tidak pernah kampanye di lingkungan TPS 19 Waykandis. "Gak pernah," singkatnya.

Fakta terbaru, usai dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut Nettylia hanya mendapat empat suara.

"Iya saya dapat suara empat, karena gak pernah kampanye," kata dia.

Diketahui, ada temuan 233 suara yang dicoblos lebih dulu saat pencoblosan 14 Februari 2024 di TPS 19 WayKandis.

Sebanyak 133 surat suara itu milik caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 Nettylia Syukri dari Demokrat dan 100 surat suara milik caleg DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos