KPU Ungkap Penyebab Kematian Anggota KPPS di Tanggamus

img

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menceritakan penyebab anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. 

Diketahui, salah satu anggota KPPS atas nama Nizar Efendi meninggal dunia setelah selesai bertugas pada 14 Februari lalu.

Amhani selaku Komisioner KPU Tanggamus divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, saat ini pihak KPU Tanggamus tengah menuju ke rumah KPPS yang meninggal tersebut. 

Dia menjelaskan, KPPS yang meninggal dunia bernama Nizar Efendi yang merupakan anggota KPPS Pekon Datarlebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. 

"Menurut informasi dari kawan-kawan PPK dan PPS almarhum mengalami sakit perut karena kelelahan," kata Amhani pada Selasa (20-2-2024). 

Amhani mengungkapkan, saat hal itu terjadi, rekan-rekan PPK dan PPS langsung melarikan korban ke klinik terdekat. 

Kendati demikian korban telah meninggal dunia pada saat sampai di klinik untuk menerima pertolongan medis. 

"Almarhum meninggal tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB," jelasnya. 

Amhani menjelaskan, sebelum meninggal dunia pekerjaan yang dilakukan oleh korban sama seperti anggota KPPS lainnya. 

Sehingga, korban melakukan pekerjaannya sebagai anggota KPPS dari pendirian TPS hingga selesai penghitungan suara di TPS. 

"Diperkirakan mereka sudah dua hari dua malam bahkan masuk malam ketiga itu memang diporsir tenaganya," kata dia. 

Amhani menceritakan, menurut keterangan dari anggota PPS yang ada di lapangan. Setelah melakukan penghitungan suara, korban lantas membantu rekan lainnya untuk melakukan pembongkaran TPS. 

Pada saat melakukan pembongkaran TPS, korban merasa sakit di bagian perutnya.

Kemudian, pada saat dilarikan ke klinik korban sudah dalam kondisi yang lemas. 

"Sehingga, korban tersebut tidak sempat menerima penanganan medis," jelasnya.

Menurut regulasi dari KPU RI, seluruh anggota badan adhoc ini sudah diantisipasi terkait santunan dan lainnya. 

Terkait santunan tersebut, Amhani menyebutkan masih dalam tanggung jawab dari sekretariat. 

"Jadi nanti mereka mendata, memproses, melaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung," katanya. 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos