Bawaslu Limpahkan Kasus Surat Suara Tercoblos ke Sentra Gakkumdu

img
Komisioner Bawaslu Bandarlampung, Hasanuddin Alam. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu Bandarlampung melimpahkan kasus surat suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di TPS 19 Waykandis, Tanjungsenang, kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Sentra.

Koordinator Divisi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung, Hasanuddin Alam, mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. 

"Hari ini (Kamis, 22 Februari 2024), kami melakukan kajian dan penelusuran. Hasilnya, kami sepakati bahwa (kasus) TPS 19 itu akan diregistrasi dan dilimpahkan pembahasannya ke Sentra Gakkumdu," katanya. 

Menurut dia, saat ini yang menjadi fokus Bawaslu ialah menentukan siapa yang mencoblos seratusan surat suara tersebut.

"Sebenarnya unsur alat bukti yang menjadi fokus, tapi yang lebih penting bagaimana menentukan siapa yg diduga mencoblos surat suara untuk kemudian kita laporkan," terangnya.

Menurutnya, kasus ini sudah menyimpul. "Terlapornya adalah KPPS. Kami tidak menyebut nama, tapi dalam hal ini yang paling bertanggungjawab menjaga surat suara adalah KPPS. Jadi yang terlapor sekaligus terduga pelaku adalah KPPS," jelasnya.

Jadi, lanjut dia, tujuh anggota KPPS dilaporkan semua. Untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya, nanti setelah pembahasan pada Gakkumdu.

Ia menyebutkan, yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan ialah tujuh KPPS, dua saksi partai, dua caleg, dan dua Linmas.

"Nanti sepekan kedepan akan dibahas untuk penetapan tersangka," ujarnya.

Ditanya soal keterlibatan caleg, Hasanuddin mengatakan: "Masih ada kemungkinan, karena tidak mungkin mereka (pelaku) bekerja sendiri. Calegnya pasti ada kemungkinan untuk kita panggil lagi untuk melengkapi semua," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos