Ini Syarat Pendaftaran Penggabungan Mahram Haji

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelunasan biaya perjalanan ibadah (Bipih) tahap dua bakal dibuka pada 13 hingga 26 Maret 2024.

Untuk pelunasan tahap dua itu diprioritaskan bagi jemaah yang hendak melakukan penggabungan mahram, gagal sistem dan pendamping lansia.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Puji Raharjo mengatakan, bagi masyarakat yang hendak melakukan penggabungan mahram bisa mendapatkan ke Kemenag kabupaten/kota.

"Kalau ada suami/istri yang mau melakukan penggabungan mahram bisa mendaftar yang dibuka sampai 7 Maret 2024," kata Puji, Jumat (23-2-2024).

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penggabungan mahram.

"Seperti, pasangannya harus sudah melunasi Bipih pada tahap pertama," ujarnya.

Selain itu, jemaah yang hendak melakukan penggabungan mahram harus sudah mendaftar haji lebih dari lima tahun.

"Jadi boleh mendaftar, asalkan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat," tuturnya.

Kesempatan itu juga diberikan bagi jemaah yang hendak mendampingi orangtuanya yang sudah lansia.

"Misalnya, anaknya mau mendampingi orangtuanya bisa mendaftar dengan syarat tersebut," terangnya. 

Karena itu, dia mengimbau agar JCH yang ingin penggabungan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Ini masih ada waktu sampai tanggal 7 Maret. Silahkan kesempatan ini dimanfaatkan kalau ada yang mau penggabungan mahram," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos