KPU Lampung Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kabupaten

img
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 06 Rajabasa Jaya.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melaksanakan tiga pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten.

Ketiga kabupaten yang melaksanakan PSU diantaranya berlokasi di Kecamatan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung, Waykhilau, Kabupaten Pesawaran dan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pelaksanaan PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS)  hari ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung.

"Dari tujuh lokasi TPS yang direkomendasi Bawaslu, empat lokasi sudah kita laksanakan kemarin (18-2), ini yang sisanya kita laksanakan karena hari ini terakhir untuk pelaksanaan PSU," kata Erwan pada Sabtu, (24-2-2024).

Dia menjelaskan, pelaksanaan PSU dapat dilaksanakan paling lama 10 hari dari tanggal pemungutan suara. "Artinya, tanggal 24 Februari ini adalah yang terakhir untuk melakukan PSU," jelasnya.

"Di Lampung sendiri pelaksanaan PSU dibagi menjadi dua gelombang karena kemarin adanya kekurangan logistik," lanjutnya.

Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan menjelaskan, pelaksanaan PSU dilakukan berdasarkan dua potensi kesalahan diantaranya administrasi dan unsur pidana.

"Kalau yang hari ini kita lakukan karena ada kesalahan administrasi yaitu ada pemilih yang salah lokasi TPS," kata Gistiawan.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos