Dua Kecamatan di Bandarlampung Belum Selesaikan Pleno Rekapitulasi Suara

img
Suasana pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di Kota Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak dua dari 20 kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung masih melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Kedua kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi tersebut yakni Rajabasa dan Sukabumi. Hingga saat ini, tahapan rekapitulasi suara sudah masuk di tingkat kecamatan atau Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).

Berdasarkan keterangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, PPK diberikan waktu untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi suara dimulai dari 15 hingga 2 Maret 2024.

Anggota KPU Kota Bandarlampung Koordiantor Divisi Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo menjelaskan penyebab belum selesainya rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Rajabasa dan Sukabumi.

"Kalau di Rajabasa karena kemarin baru saja melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sedangkan kalau di Sukabumi hanya menggunakan satu panel pleno," kata Fery pada Senin, (26-2-2024).

Dia menyampaikan, pihaknya sudah menargetkan untuk menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan hari ini, sehingga dapat dilanjutkan ke tingkat kota.

"Kita targetnya hari ini bisa selesai 20 kecamatan, kemudian dilanjutkan rekapitulasi tingkat kota paling lambat 5 Maret 2024," kata dia.

Sementara, terkait rekapitulasi penghitungan suara, KPU Provinsi Lampung sudah mengumumkan secara resmi bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Umum dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan oleh PPK, tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi, sampai tingkat Nasional oleh KPU RI, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bahwa sampai dengan saat ini Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, di Provinsi Lampung, masih berproses pada tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan mulai Tanggal 15 Februari sampai dengan 2 Maret 2024." 

Dalam keterangan resmi tersebut juga menyatakan Sirekap bukan alat yang menjadi acuan untuk menetapkan perolehan suara peserta Pemilu.

"Keputusan Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 sebagai Alat Bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi pada Info Publik Pemilu sehingga dasar penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Terkait informasi Pemilu yang ada di laman bahwa data tersebut tidak menjadi dasar dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara Peserta Pemilu," tulis KPU Lampung dalam keterangan resminya.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos