Tahapan Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Berikut Jadwalnya

img
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: dokumen momentum.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 kepada publik. 

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, baik tatap muka maupun melalui media sosial.

"KPU akan mulai menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pilkada baik melalui media sosial maupun tatap muka," kata Erwan Bustami, Rabu, (28-2-2024).

Seperti diketahui, pilkada gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan pemilihan walikota-wakil walikota tahun ini digelar serentak pada November mendatang. 

Selanjutnya, Erwan mengatakan, selain sosialisasi tahapan pilkada, KPU akan menggelar sayembara membuat maskot Pilada 2024. 

"Kita sudah merencanakan partisipasi publik agar masyarakat mengikuti sayembara pembuatan maskot pilkada dan jinggle pilkada. Nanti saat waktunya tiba maka akan dilaksanakan launching," bebernya.

Erwan menjelaskan, pembentukan panitia pemungutan kecamatan, panitia pemungutan suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024, akan dilakukan evaluasi.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kinerja anggota badan adhoc tersebut, apakah layak bertugas kembali pada Pilkada 2024 atau tidak, sehingga tidak perlu melakukan rekrutmen ulang.

"Tahapan yang di depan mata adalah pembentukan badan adhoc di bulan April untuk pemilihan bupati, gubernur dan walikota. Sampai dengan hari ini akan ada evaluasi badan adhoc dari pemilu ke pilkada," terangnya.

Ia menuturkan, evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya itu akan dilakukan secara sungguh-sungguh, dan apabila ada badan adhoc yang bermasalah akan diganti.

"Dalam evaluasi ini kami akan evaluasi secara benar-benar (sungguh-sungguh) penyelenggara pemilu yang mempunyai masalah baik itu tata kelola keuangan dan pelanggaran etika tentu itu tidak akan ditetapkan sebagai badan ad hoc penyelenggara dan bisa dilakukan sesuai juknis apakah di rekrut ulang," tuturnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024;

1. Perencanaan pogram dan anggaran, sampai dengan 26 Januari 2024.

2. Penyusunan penyelenggaraan pemilihan : sampai dengan 18 November 2024

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih: sampai dengan 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, DAN KPPS : 17 April 2024 sampai dengan 5 November 2024

5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024.

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih : 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024

7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024

8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024

9. Pengumuman pendaftaran padangan calon: 24-26 Agustus 2024

10. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

11. Penelitian persyaratan calon : 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024

12. Penetapan pasangan calon : 22 September 2024

13. Pelaksanaan Kampanye : 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

14. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.

15. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November 2024 smpai dengan 16 Desember 2024.

16. Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

17. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: paling lama 5 hari pasca putusan MK diterima KPU.

18. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan calon. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos