Bawaslu Bandarlampung Siapkan Berkas Jika Ada Perselisihan di MK

img
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Muhammad Muhyi (kanan) dan Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda (kiri). Foto: ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung telah menyiapkan berkas form A dari tiap tahapan pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Muhammad Muhyi mengatakan, berkas form A yang disiapkan itu untuk mengantisipasi jika ada Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari peserta pemilu.

"Maksud dari PHPU itu adalah sengketa antara KPU dengan peserta pemilu. Jadi Bawaslu hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan apa yang dibutuhkan dari objek yang disengketakan kita memberikan keteranganya," kata Muhyi Jumat, (22-3-2024).

"Tentu kita dari minggu lalu sudah kita siapkan terkait dengan form A tiap tahapan sudah kita siapkan," tambahnya.

Apabila peserta pemilu ada yang menyampaikan sengketa, kata Muhyi, pihak Bawaslu akan selalu siap sebagai pihak terkait.

"Kalaupun nanti kalau ada pihak yang mengajukan sengketa ke MK kami sudah siap baik data maupun hasil dari pengawasannya," tukasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, apabila ada PHPU atau tidak nantinya Bawaslu akan menerima surat tembusan.

"Jadi kalau PHPU itu tiga hari nanti akan mendapat tembusan mana yang PHPU dan mana yang diregistrasi. Jadi nanti kita akan jadi pihak terkait," jelasnya.

Seluruh berkas tahapan pemilu dari setiap devisi Bawaslu akan disatukan sebagai dasar dari Bawaslu Kota Bandarlampung jika dimintai keterangan. "Dari semua devisi kita satukan," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos