MOMENTUM, Panaragan -- Seorang pria berinisial AP (26), warga Kelurahan Panaraganjaya Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, diringkus Team Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).
AP diduga melakukan penipuan dengan modus membantu menjualkan sepeda motor milik temannya.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami, menyebut peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AP terjadi pada 23 Maret 2024 lalu di Tiyuh/Desa Tunasasri Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten setempat.
Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan modus akan membantu menjualkan sepeda motor milik korban Yunus Effendi.
Namun, setelah sepeda motor diserahkan, tersangka tidak kembali dan menghilang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Zupiter MX Warna hitam Nopol T 6524 HH, dan melapor ke Mapolres Tulangbawang Barat," Dailami, mendampingi Kapolres setempat AKBP Ndaru Istimawan, Jum'at (29/3/2024).
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Team Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan Pelaku dan sepeda motor yang dibawa kabur.
Kemudian Team Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat yang dipimpin Aiptu Adi Chandra mendatangi kediaman Pelaku, lalu diinterogasi oleh polisi. Ia mengakui telah membawa sepeda motor milik Korban.
Selanjutnya tersangka AP dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tulangbawang Barat guna proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon