MOMENTUM, Pubian -- Seorang pria berinisial AG, 24 tahun, ditangkap polisi karena diduga mencuri kelapa sawit seberat lebih dari satu ton milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 7.
Kelapa sawit sebanyak 41 tandan atau 1.430 kilogram milik perusahaan BUMN tersebut dicuri AG di Kampung Gunungraya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin 3 Juni 2024.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pencurian tersebut tepergok karyawan PTPN IV kemudian langsung dilaporkan kepada polisi.
"Ada dua pelaku tepergok mencuri sawit perusahaan. AG berhasil diciduk, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolsek Padangratu, Jumat 7 Juni 2024.
Edi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunungraya, Kecamatan Pubian.
Saksi mata melihat para pelaku memetik sawit menggunakan egrek hingga puluhan tandan sekitar pukul 15.00 WIB. Untuk mengelabui petugas, tandan sawit curian dilemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun perusahaan. Kemudian, pelaku mengangkut sawit curian tersebut dari kebun warga.
"Selain 41 tandan sawit senilai Rp3,8 juta, polisi juga mengamankan egrek yang digunakan untuk mencuri sawit. kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
"Sedangkan 1 pelaku lagi yang melarikan diri, masih dalam pengejaran Polisi. AG dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, atau hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon