MOMENTUM, Gunungsugih -- Penjaga sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, berinisial SW (54) ditangkap polisi kerena merudapaksa siswi kelas VI SD.
Kapolsek Gunungsugih, AKP Abri Firdaus mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, setiap pulang sekolah, pelaku mendatangi korban kemudian merayunya dengan uang jajan.
Akhir tak beradab itu, dilakukan SW di dapur sekolah, kata Arbi, Sabtu 8 Juni 2024.
Kapolsek mengatakan, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar saat pegawai tata usaha sekolah memergoki korban sedang bersama SW pada Rabu, 4 Juni 2024 sekitar pukul sebelas.
Kejadian itu dilaporkan kepada kepala sekolah. SDN Kemudian, kepala sekolah memanggil wali korban pukul 13.00 WIB, untuk menjemput sekaligus menerima informasi tersebut.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Gunungsugih. Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
SW dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.(*)
Editor: Muhammad Furqon