KPU Bolehkan Kakak-adik di Badan Ad Hoc dan Komisioner, Pengamat: Secara Etika Tidak Baik

img
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) KPU Lampung Ali Sidik. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan anggota badan ad hoc pada tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan memiliki hubungan darah dengan Komisioner KPU.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) KPU Lampung Ali Sidik menjawab tudingan sejumlah pihak terkait adanya dugaan nepotisme rekrutmen badan ad hoc di sejumlah kabupaten/kota.

"Yang pasti secara persyaratan tidak ada larangan bagi anggota KPU yang memiliki hubungan darah untuk ikut seleksi. Yang dilarang itu adalah hubungan perkawinan," kata Ali, Senin, (10-6-2024).

Secara etika, kata Ali Sidik, Komisioner KPU kabupaten/kota pada saat melakukan seleksi badan ad hoc baik untuk Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan darah atau keluarga.

"Hal itu sudah dilakukan semuanya. Terkait dengan beberapa orang terpilih karena sedarah tidak ada larangan itu. Kita tidak bisa membatasi orang untuk menjadi penyelenggara pemilu selama memenuhi persyaratan," jelasnya.

Untuk seleksi badan ad hoc, Ali menyebut itu dilakukan secara terbuka dengan melalui beberapa tahapan seperti seleksi adminstrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

Seleksi tertulis (manual) itu dilakukan di sebelas kabupaten se-Lampung, sedangkan di empat daerah kabupaten dilakukan tes berbasis CAT.

"Untuk seleksi yang menggunakan CAT itu ada di Bandarlampung, Kota Metro, Lampung Barat dan Tulangbawang, selebihnya itu manual. Itu karena kesiapan masing-masing daerah ada yang terbatas dan diperbolehkan oleh juknis untuk menggunakan seleksi tertulis," ungkapnya.

Karena seleksi dilakukan secara terbuka, lanjutnya, maka bisa saja calon badan ad hoc itu merupakan petugas yang telah bekerja pada pemilu 2024 yang lalu.

"Tapi itu bisa juga orang yang berbeda dengan pemilu 2024. Karena KPU kabupaten menilai kinerja pada saat menjadi PPK dan PPS. Di beberapa daerah yang badan ad hoc nya bermasalah sudah pasti tidak bisa dipilih lagi. Dan yang sebelumnya menjadi badan ad hoc pemilu 2024 belum tentu terpilih kembali," tuturnya.

Sementara, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan, secara etika tidak baik apabila terdapat hubungan darah calon badan ad hoc dengan komisioner Bawaslu maupun KPU.

"Tidak ada larangan bukan berarti boleh, tetapi ada etika yang kita harus jaga dalam proses rekrutmen apalagi kita punya kewenangan baik langsung atau tidak langsung dalam penentuan anggota panitia Ad Hoc," kata Budiyono.

"Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses rekrutmen atau dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga pemilu kita dapat dipercaya dan penuh intergritas," imbuhnya.

Menurutnya, seluruh lembaga termasuk lembaga pemilu harus menghindari kemungkinan konflik kepentingan. 

"Yaa semua lembaga baik penyelenggara atau bukan sebaiknya untuk menghindari konflik kepentingan," pungkasnya.

Senada, Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah mengatakan, memang benar dalam di dalam Undang-Undanh Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada larangan secara langsung kecuali ikatan perkawinan.

"Memang tidak ada larangan, akan tetapi untuk lebih menjaga norma sosial akan lebih baik lagi kalau tidak ada keterikatan dengan sesama penyelenggara. Lucu saja kalau semua keluarga," kata Candrawansyah.

Meskipun, kata Candra, dalam Pasal 21 huruf O UU 7 Tahun 2017 hanya menyampaikan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

"Hanya itu yang diatur untuk KPU, sedangkan untuk aturan di Bawaslu ada pasal 117 huruf O berbunyi tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu," ungkapnya. 

Sebagai informasi, badan Ad hoc PPK telah dibentuk pada awal bulan Mei 2024 dan PPS telah dibentuk pada akhir bulan Mei 2024. Saat ini, KPU sedang melakukan persiapan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos