MOMENTUM, Bandarlampung--Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir pada Rabu (12-6-2024) besok.
Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum mendapatkan informasi terkait Penjabat (Pj) Gubernur.
Begitu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto usai Rapat Paripurna DPRD, Selasa (11-6-2024).
"Kita belum menerima kabar. Pemprov juga belum terima undangan," kata Fahrizal.
Dia mengatakan, masih menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang pasti Kemendagri sangat tahu aturan dan tidak akan terjadi kekosongan. Mungkin sejam lagi sudah ada keputusan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qodratul Ikhwan.
"Sampai sore ini kita belum terima pemberitahuan resmi," kata Qodratul.
Sehingga, dia menyebutkan, kemungkinan besar, jabatan Gubernur Lampung bakal diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
"Itu sangat dimungkinkan akan ditunjuk Plh," ujarnya.
Meski demikian, menurut dia, Pemprov Lampung masih menunggu surat penunjukkan Plh Gubernur.
"Kita masih menunggu itu. Kalaupun belum ada surat, berdasarkan aturan organisasi, secara otomatis pak sekda melaksanakan tugas harian gubernur sampai ada ketentuan lain," terangnya.
Dia mengatakan, Pemprov juga masih meminta surat penugasan Plh jika memang belum adanya penunjukkan Pj Gubernur. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya