MOMENTUM, Gunungsugih -- Polisi membekuk tiga tersangka pencuri perlengkapan adat Lampung senilai Rp120 juta. Pakaian adat itu dicuri dari rumah Tomy Kurniawan di Kampung Komeringputih Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah, pada Sabtu 11 Mei 2024 silam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus, menyebutkan ketiga tersangka pencuri pakaian adat itu masing-masing berinsial APR (27), RKY (27), dan JHR (32) .
Ketiga warga Kampung Komeringputih tersebut, ditangkap polisi pada Ahad, 9 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di daerah Gunungsugih.
"Dari 76 setel pakaian adat siger dan alat cangget yang dicuri para pelaku, hanya menyisakan satu setel tirai motif lidah warna corak merah," kata Kapolsek, Kamis 13 Juni 2024.
Kapolsek menjelaskan, pelaku mendapatkan seluruh barang curian tersebut dengan meringsek masuk rumah korban secara paksa. Pada Mei lalu, ketiga pelaku menyatroni rumah korban pukul 20.00 WIB, saat tidak ada orang.
Kemudian, kata Abri, pelaku merusak ventilasi jendela untuk bisa masuk ke dalam.
"Setelah berhasil masuk dan merampok pakaian adat, mereka mendobrak pintu untuk keluar dan kabur," katanya.
Abri menilai, para pelaku secara random mengambil semua barang yang mereka lihat, dan yang dianggap memiliki nilai jual.
Pasalnya, sambung Kapolsek, para pelaku pun masih sempat-sempatnya menggasak 6 buah seprai Kasur dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg dari tumah korban.
"Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon