FKPPIB Desak Holding Perkebunan Profesional dalam Kelola Subholding

img
Forum Komunikasi Putra Putri Karyawan BUMN atau FKPPIB. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pergerakan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) di berbagai wilayah di Indonesia, menjadi perhatian Forum Komunikasi Putra Putri Karyawan BUMN atau FKPPIB. 

Seperti yang terjadi di Sumatara Utara. Ratusan pengurus SPBUN eks PTPN III Medan pada Sabtu, 22 Juni 2024, menggeruduk Kantor Head Regional I. 

"Saya bersama pengurus kordinator daerah (korda) Sumatera dan Jawa, langsung mengadakan diskusi dan kajian pasca aksi masa SPBUN di Medan," kata Tezza Aldiano Giovanny, Ketua Umum FKPPIB dalam siaran pres, Ahad 23 Juni 2024.

Sebagai bagian dari perusahaan BUMN, kata Tezza, FKPPIB terpanggil untuk menelaah apa yang sedang terjadi di subholding anak perusahaan bentukan holding perkebunan nusantara (HPN), PTPN III (Persero). 

Dari pertemuan itu, menurut Tezza, FKPPIB berkesimpulan, direksi subholding diindikasikan tidak profesional dan berkeadilan dalam mengelola anak perusahaan di bawah kendalinya (eks anak perusahaan PTPN III). Sehingga menimbulkan kegaduhan. Karena itu, perlu segera diselesaikan agar tidak berdampak pada operasional perusahaan.

Tezza menjelaskan, sejak terbentuk pada 1 Desember 2023, Subholding Palmco dan Supportingco belum menunjukkan komitmen menerapkan profesionalisme dan berkeadilan di regionalnya. Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan yang dianggap merugikan perusahaan. Seperti, gemuknya struktur organisasi ditingkat BRM, panjangnya birokrasi, tumpulnya peran regional head dalam pengambilan keputusan strategis.  

"Untuk memindahkan karyawan pelaksana saja, seorang regional head (RH) harus mendapatkan persetujuan HO. RH tidak memiliki kewenangan dalam anggaran (keuangan). Semua harus lapor HO. Seyogyanya, regional menjadi perpanjangan tangan direksi induk subholidng. Tapi ternyata, tidak memiliki kewewengan mengambil keputusan," kata Alumni Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sumatera.

Menurut dia, penjabaran profesional dan adil, antara lain, penempatan SDM berdasarkan kompetensi, penilaian kinerja yang objektif dan transparan, pemberian bonus/insentif berdasarkan kinerja/laba regional. 

Kemudian, memberikan kesempatan jenjang karir yang sama pada setiap karyawan berdasarkan kemampuan, kompetensi dan profesional. Terakhir, penegakan disiplin, hukum dan adil terhadap penyimpangan yang menyebabkan kerugian perusahaan, ungkap Tezza.

"Kami meminta HPN (holding perkebunan nusantara) untuk segera melakukan reformasi di subholdingnya. Harapannya, pengelolaan subholding menghasilkan kinerja yang optimal, kesejahteraan karyawan yang terjamin, dan keberlangsungan perusahaan yang terjaga," kata Tezza.

FKPPIB berkomitmen untuk mendukung cita-cita luhur HPN dalam pembentukan subholidng. Yakni, mengakselerasi sinergi, mengoptimalisasi sumber daya, dan memperkuat daya saing PTPN sebagai instrumen negara, katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos