Lapas Metro Usulkan 378 Narapidana Dapat Remisi

  • In Hukum
  • 05 Agu 2024
  • Laporan Rio
  • 501 Views
img
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana

MOMENTUM, Metro--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk 378 narapidana. Pengajuan remisi tersebut terkait peringatan Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana, remisi HUT Kemerdekaan tersebut diberikan setiap tahun oleh presiden terhadap para narapidana yang telah memenuhi kereteria aturan yang berlaku.

"Tentu narapidana yang diberikan remisi adalah mereka  yang memenuhi kriteria syarat. Syaratnya, antara lain:  sekurang-kurangnya dia harus sudah menjalani enam bulan dari masa tahanan dan berkelakuan baik, mengikuti program binaan dengan baik," kata Muchmad Mulyana,  Senin (5-8-2024).

Dia menjelaskan, proses pengusulan remisi tersebut dilakukan secara bertahap setiap bulan.

"Setiap bulan 63 orang narapidana, lalu bulan berikutnya 55 orang. Kemudian bulan selanjutnya 100 orang, empat bulan berikutnya 81 orang, lalu 63 orang dan enam bulan selanjutnya ada 16 orang sehingga total keseluruhan pengusulan remisi mencapai 378 orang," jelasnya.

Dari 378 orang narapidana itu, yang diusulkan mendapat remisi itu, lima diantaranya berupa remisi habis masa tahanan pidana.

"Pengajuan temisi ini menggunakan sistem aplikasi database kemasyarakatan yang langsung terhubung dengan kantor wilayah dan kantor pusat direktorat jenderal ke masyarakat," terangnya.(**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos