DPRD Desak Pemkot Metro Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

img
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrullah,

MOMENTUM, Metro--Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Metro meminta pemerintah kota setempat segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, terkait pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tiga aparatur sipil negera setempat.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap dokumen pembayaran gaji dan tunjangan pegawai di lingkup Pemkot Metro tahun 2023, terdapat tiga ASN di Kecamatan Metro Utara yang masih menerima gaji, meski tidak masuk kerja selama enam bulan, tanpa alasan sah. Jadi pemkot harus menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrullah, Rabu (14-8-2024).

Total pembayaran gaji dan tambahan pendapatan atau tunjangan tiga ASN itu mencapai Rp56,656 juta.

Baca juga: Inspektorat akan Periksa Tiga ASN

Dia menyayangkan mentalitas tiga ASN tersebut. Termasuk pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait yang dinilai lemah.

“Kalau tentang regulasi, tentu ada regulasi tersendiri. Tapi kita lebih menyoroti mentalitas ASN itu. Ketika bicara mentalitas, tentu sangat terkait dan dengan bagaimana melaksanakan tugas, kewajiban dan hak. Tugas dan kewajiban tidak dilaksanakan, tapi hak tetap diambil. Ini sangat kita sayangkan," tegasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos