Pilkada 2024, Bawaslu Pringsewu Buka Pendaftaran Pengawas TPS

img
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi.S.Kom.

MOMENTUM, Pringsewu--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Dengan membutuhkan sebanyak 628 Pengawas TPS tersebar di sembilan kecamatan di 131 Pekon/Kelurahan, nantinya akan bertugas  memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.

Hal itu dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi menjelaskan, untuk rekrutmen pengawas TPS di Kabupaten Pringsewu dimulai sejak 12 hingga 28 September 2024.

Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. 

Untuk penetapan dan pengumuman calon pengawasTPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 hingga 25 Oktober 2024."Selanjutnya pelantikan Pengawas TPS pada 3 - 4 November 2024,"jelas Suprondi diruang kerjanya, Sabtu (14-9-2024).

Menurutnya, pada tahapan itu juga ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5 hingga 20 November 2024. "Bagi masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing,"jelasnya.

Suprondi menjelaskan,  proses rekrutmen terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir. 

Selain itu, calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.

Suprondi menambahkan, untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar yakni, warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat  dibuktikan dengan KTP,  mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. 

Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.


Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan 

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun;

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi menambahkan,  setelah mendaftar lalu mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 

Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. 

Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. 


Panwaslu Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih.

"Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3 - 4 November 2024 dan akan bertugas pada hari pemungutan suara,"imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos